Rambu Larangan Di Tempat Umum
Rambu bertuliskan angka kecepatan berkendara dalam kilometer (KM)
Jika Anda melewati tol, tentu Anda pernah melihat rambu bertuliskan angka kecepatan berkendara dalam kilometer. Rambu larangan ini memiliki arti bahwa pengendara harus berkendara dengan kecepatan yang sesuai dengan rambu tersebut. Rambu kecepatan ini biasanya disertai dengan keterangan tambahan seperti area rawan kecelakaan, batas maksimum kecepatan 100 km/jam dan sebagainya.
Rambu Larangan dengan Kata-Kata
Seperti namanya, rambu ini tidak menggunakan gambar, tetapi kata-kata untuk melarang pengguna kendaraan, seperti salah satu contohnya, ‘Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang’.
Rambu larangan dengan kata-kata umumnya jarang ditemui di pinggir jalan atau ditempatkan sesuai kebutuhan.
Rambu Larangan Stop
Rambu larangan stop, biasanya memiliki ciri khas gambar lingkaran dengan latar belakang merah dan bertuliskan stop. Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara dilarang untuk meneruskan perjalanan pada jalur dengan tanda stop tersebut. Pengendara wajib berhenti sementara hingga kondisi jalan aman sebelum melanjutkan perjalanan.
Ketika Anda melakukan perjalanan dan melihat rambu dengan corak latar belakang warna merah disertai setrip putih, itu tandanya Anda sedang melihat rambu setrip. Rambu larangan ini memiliki arti bahwa pengguna jalan, baik pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor dilarang memasuki tempat tersebut. Namun, peraturan tersebut tidak berlaku pada kendaraan dinas polisi, ambulans, hingga beberapa pihak yang sudah mengantongi izin.
Baca Juga : 5 Pelanggaran Rambu Lalu Lintas yang Masih Sering Terjadi
Daftar Rambu Larangan Lalu Lintas
Rambu Dilarang Parkir
Rambu dilarang parkir. (Foto: Ilustrasi)
Di Indonesia, sudah menjadi hal wajar jika menemui cukup banyak kendaraan bermotor yang parkir seenaknya di bahu jalan hingga menimbulkan kemacetan, khususnya saat hujan.
Hal ini bisa terjadi karena pengendara kendaraan tersebut tidak mengindahkan rambu dilarang parkir yang dipasang di pinggir jalan. Jika saja mereka lebih peduli dan memperhatikan rambu tersebut, maka kemacetan parah di jalan bisa dihindari.
Rambu dilarang parkir atau parkir digaris ini berfungsi untuk melarang pengguna kendaraan di jalan yang ingin memarkir kendaraannya dari mulai tempat pemasangan rambu hingga jarak 15 meter, mirip seperti rambu stop.
Rambu Dilarang Balik Arah
Rambu dilarang balik arah menjadi salah satu rambu yang paling banyak diabaikan para pengendara kendaraan bermotor di jalan.
Rambu ini dibuat agar para masyarakat Indonesia tidak memutar jalan di posisi berbahaya, serta untuk mencegah kemacetan akibat adanya antrian kendaraan yang ingin memutar balik.
Oleh karena itu, sebaiknya pengguna kendaraan memutar balik di putaran balik yang sudah ditentukan.
Rambu dilarang balik arah ini bisa Carmudian temui saat di jalan persimpangan atau jalan searah untuk melarang pengemudi baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor berbalik arah.
Rambu bertuliskan huruf S dicoret
Jika rambu bertuliskan S menandakan Anda harus berhenti atau stop. Namun, jika Anda menemui rambu bertuliskan huruf S di coret, itu tandanya Anda sebagai pengendara tidak boleh berhenti di jalanan yang terpasang rambu tersebut.
Rambu dengan tanda belok di coret
Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh berbelok sesuai dengan keterangan rambu tersebut. Apabila rambu tanda belok kanan di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kanan. Jika rambu bergambar belok kiri di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kiri.
Berikut beberapa rambu lalu lintas larangan yang wajib kamu ketahui:
Demikian beberapa rambu lalu lintas larangan yang wajib kamu ketahui. Dikarenakan rambu ini merupakan larangan pada area tertentu, maka jangan melakukan segala sesuatu yang dilarang dalam perjalanan kamu. Tetap ciptakan keamanan dan kenyamanan dengan mematuhi rambu lalu lintas jalan.
Rambu putar balik di coret
Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara tidak diperbolehkan untuk putar balik. Biasanya rambu ini terpasang di jalan raya dengan jalur satu arah, atau di persimpangan jalan. Biasanya rambu ini digunakan untuk merekayasa lalu lintas agar kemacetan di suatu wilayah dapat segera diatasi.
Demikian beberapa jenis rambu larangan lalu lintas yang perlu Anda ketahui dan pahami. Sebagai pengguna jalan yang baik, Anda perlu menaati rambu tersebut dan rambu lalu lintas lainnya. Jangan lupa selalu cek kondisi mobil Anda sebelum melakukan perjalanan agar keamanan dan keselamatan Anda.
Apabila kondisi mobil kurang prima, segera bawa mobil Anda ke bengkel Daihatsu agar mendapatkan penanganan yang tepat. Dengan membawa mobil Anda ke bengkel Daihatsu, performa mobil Anda akan jauh lebih prima karena ditangani oleh mekanik yang profesional, dan suku cadang yang digunakan sudah pasti orisinil dan berkualitas.
"Rambu Larangan K3 Gambar K3 Dilarang Membawa Makanan Minuman"
Rambu Larangan K3 atau gambar K3 dengan piktogram berupa gambar makanan dan minuman dalam lingkaran merah dengan garis diagonal ini biasanya ditempel di pintu masuk area produksi. Digunakan untuk mengingatkan karyawan agar tidak membawa makanan atau minuman apapun ke area tersebut karena dapat mengganggu aktivitas kerja, mengotori area kerja, hingga mengontaminasi produk.
Kami mohon maaf atas kebingungannya, tetapi kami tidak bisa tahu apakah Anda adalah seseorang atau skrip.
Centang kotak ini dan kami akan berhenti menghalangi Anda.
Rambu lalu lintas larangan merupakan rambu yang menunjukkan sebuah larangan melakukan sesuatu di area jalan tertentu untuk para pengguna jalan.
Rambu lalu lintas larangan menggunakan warna dasar putih dan tulisan ataupun lambang warna merah dan hitam.